Jakarta, Aktual.com — Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti, terkait penetapan tersangka oleh Kejati Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur 2012.

Atas putusan‎ ini maka status tersangka La Nyalla Mattalitti dan penyidikan kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tidak sah secara hukum. La Nyalla Mattalitti pun bebas dari jeratan hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung sudah menyadari sejak majelis hakim akan menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan La Nyalla.

“Tapi memang dari awal kita lihat sudah miring kok. Setiap kali persidangan hakimnya selalu memihak pada pemohon. Pemohon sudah selesai bertanya, dia tambahkan lagi,” kata Maruli saat dikonfirmasi, Selasa (12/4).

Dia menjelaskan seharusnya hakim dapat menerima ketika Kejati Jawa Timur ingin menghadirkan saksi fakta, pasalnya yang dapat menjelaskan alat bukti adalah penyidik.

“Tapi kenapa ditolak oleh hakim? Jadi memang sudah miring kok.”

“Diterima gugatan si pemohon. Dari awal kita sudah melihat waktu mengajukan saksi fakta penyidik ditolak oleh hakim, padahal praperadilan sebelumnya yang kasus Lumajang, PT Garam, kita boleh mengajukan saksi fakta. Tapi kemarin ditolak.”

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah resmi menyatakan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang. Bahkan sudah meminta Polri untuk menangkap La Nyalla melalui Interpol.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012. Dana hiba itu ‎digunakan untuk membeli saham terbuka atau IPO di Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar.

Penetapan status tersebut berdasarkan Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016, menindaklanjuti surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu