Ketua KPK Agus Rahardjo sempat menyatakan akan berunding terlebih dahulu dengan pimpinan KPK lainnya terkait desakan pembentukan TGPF. Saat itu, Agus didesak oleh mantan Komisioner KPK Bambang Widjoyanto, Najwa Shihab dan lainnya untuk segera meminta kepada Jokowi membentuk TGPF.
Namun, desakan tersebut tidak membuat KPK mengambil keputusan terkait pembentukan TGPF. Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, pembentukan TGPF kasus Novel Baswedan justru dikhawatirkan akan menghentikan penyelidikan yang diklaim Polda Metro Jaya sudah dilakukan.
Saut menyatakan, jika ada pihak-pihak yang memiliki bukti dan informasi terkait penyerangan air keras tersebut lebih baik melapor langsung ke Polda Metro Jaya.
“Jalan terbaik adalah membantu Polri. Membantu Polri tidak harus membentuk tim juga. Kalau nanti dibentuk, apakah efisien. Pengalaman menunjukan tim-tim seperti itu tidak menemukan sesuatu yang baru untuk ditindaklanjuti,” kata Saut beberapa waktu lalu.
[pdfjs-viewer url=”http%3A%2F%2Fwww.aktual.com%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2FRupiah-dan-Kerugian-PLN-Rp18-T_AktualCom-01-11-2018-1.pdf” viewer_width=100% viewer_height=1360px fullscreen=true download=true print=true]
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby