Jakarta, Aktual.com – Pasangan calon kepala daerah nomor urut empat, Marcus Waine-Angkian goo dari Kabupaten Donggiyai Provinsi Papua melaporkan Kapolres Nabire ke Divisi Propam Mabes Polri.
Laporan dilayangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati ini terpaksa dilakukan, karena Kapolres Nabire yang tidak profesional lantaran diduga diam-diam mendukung salah satu pasangan calon tertentu.
Seharusnya kepolisian bertugas mengamankan pesta demokrasi di kabupaten pemekaran kabupaten Nabire tersebut. Namun terlapor diduga melanggar tugasnya sebagai Pimda Polri di daerah karena tidak bersikap adil dan netral dalam pilkada serentak lalu.
Demikian disampaikan Rio Ramabaskara, selaku kuasa hukum paslon Marcua Waine-Angkian goo usai melakukan pelaporan ke sentra pelayanan Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/3).
Rio yang didampingi langsung oleh kliennya menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan Kapolres Nabire, AKBP Semmy Ronny Thabaa sangat kasat mata.
“Sangat kasar diantaranya adalah kesepakatan warga untuk memilih calon tertentu yaitu dinamakan kesepakatan yang dikenal dengan istilah noken ternyata dimentahkan dan dibubarkan oleh kapolres Nabire secara paksa dan sepihak.”
Rio menambahkan, pekan ini pihaknya juga berencana akan melaporkan ke DKPP tentang KPUD dan Panwaslu Donggiyai. Sedangkan untuk sengketa pilkada, sudah didaftarkan sejak Jumat lalu ke MK. [Fadlan Syiam Butho]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















