Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian - Polisi kawal unjuk rasa 4 November. (ilustrasi/aktual.com - foto/antara)
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian - Polisi kawal unjuk rasa 4 November. (ilustrasi/aktual.com - foto/antara)

Jakarta, Aktual.com – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (25/11) besok.

“Polri konsisten, Selasa (22/11) sudah diperiksa jadi tersangka. Kita kebut berkasnya. Rencana, saya dapat info dari Kabareskrim kemungkinan besar selesai besok kita limpahkan ke kejaksaan,” terangnya di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (24/11).

Jika pada Jumat (25/11) besok berkas perkara Ahok belum selesai, Tito yang mengisi Rapat Koordinasi Nasional dan Dialog Terbuka dengan Gubernur se-Indonesia di Kantor Kemendagri menyatakan paling lambat Bareskrim Polri akan menyerahkannya pada Senin (28/11) mendatang.

“Kalau gak selesai Jumat besok, paling lambat Senin besok,” jelasnya.

Disampaikan, penyidik saat ini tengah mempercepat berkas perkara Ahok. Hal ini sekaligus menjawab keraguan umat Islam mengenai penanganan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok.

Tito berharap jika sudah diserahkan ke kejaksaan, nantinya di lembaga tersebut berkas perkara bisa diselesaikan dengan cepat atau P21.

“Kalau sudah diserahkan ke kejaksaan, kita berharap P21 bisa cepat. Karena Tim Jaksa kita minta untuk lakukan suvervisi. Kita harapkan cepat naik ke pengadilan,” demikian Kapolri.

Laporan: Soemitro

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby