Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komples Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7). Rapat tersebut membahas persiapan pengamanan pilkada, pelaksanaan 11 program prioritas Polri dan penanganan kasus-kasus teraktual Polri. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Rei/kye/15.

Jakarta, Aktual.com — Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menuturkan pihaknya akan terus mencari pihak-pihak yang dianggap menghambat proses dwelling time, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Termasuk juga faktor-faktor yang menghambat dwelling time itu dimana sebetulnya, karena ini satu kebijakan pemerintah yang harus bisa mempersingkat waktu dwelling time,” kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/7).

Pengungkapan perkara ini, lanjut Kapolri, membantu di kementerian terkait dwelling time. Karena itu, polisi mencari dimana terhambat dan apa yang menghambat proses dwelling time.

Ia menambahkan, dalam penanganan kasus dwelling time polisi tak hanya fokus mengusut dugaan suap dan gratifikasi. Melainkan juga dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang. “Ini yang harus dituntaskan,” ujar Badrodin.

Presiden Joko Widodo pernah marah soal dwelling time, karena memakan waktu hingga 5,5 hari. Sementara negara lain, kata Presdien, sudah sehari saja mampu. “Kita masih 4,5,7 hari, itu harus dijelaskan,” katanya.

Buntut kemarahan itu, Polda Metro Jaya telah membentuk satgas yang terdiri atas Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, dan Polres Pelabuhan untuk mengusut kasus tersebut.

Hasilnya, pada pekan ini tim satgas sudah menggeledah Kemendag pada Selasa (28/7) lalu, serta telah menetapkan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus suap dwelling time.

Masing-masing Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangribuan, tersangka berinisial I, Kasubdit Kemendag; MU, importir atau broker; dan N pegawai harian lepas di Kemendag.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby