Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memberikan keterangan kepada media terkait kasus pembakaran gereja Aceh Singkil di Rumah Dinas Kapolri, Jakarta, Selasa (13/10). Kapolri mengatakan pihaknya akan mengusut tuntas kejadian tersebut serta mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/15

Jakarta, Aktual.com — Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengklaim, surat edaran perihal ujaran kebencian atau hate speech tidak bertentangan dengan hak asasi manusia.

“Justru ini melindungi hak asasi manusia,” ujar dia ketika dihubungi, Minggu (1/11).

Ketika disinggung perihal SE yang dianggap berbagai kalangan telah menghambat jalannya demokrasi, mantan Kapolda Jawa Timur itu menyebut demokrasi memiliki batasan agar tak melanggar hukum.

“SE ini agar anggota tidak ragu-ragu mengusut hal kebencian yang disebarkan oleh seseorang,” kata dia.

SE yang ditandatangani pada 8 Oktober lalu dengan nomor SE/06/X/2015 itu, sambung Badrodin, tak sertamerta ditanda tangani. Apalagi, klaim dia, pembahasan surat tersebut sudah dilakukan sudah lama.

Bentuk ujaran kebencian yang dimaksud dalam surat edaran tersebut diantaranya yaitu, pada Nomor 2 huruf (f) disebutkan bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP.

Kemudian, surat edaran tersebut menjelaskan terkait ujaran kebencian yang dilakukan melalui media. Misalnya, dalam orasi kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring sosial, penyampaian pendapat di muka umum, ceramah keagamaan, media massa cetak atau elektronik dan pamflet.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu