Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti (kiri) berbincang dengan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo (kanan) sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jumat (4/12). Rapat tersebut membahas soal rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/nz/15.

Jakarta, Aktual.com — Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti memastikan, pihaknya tetap akan melanjutkan laporan tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto atas dugaan pencemaran nama baik, yang dilakukan Menteri ESDM Sudirman Said ke Bareskrim Mabes Polri.

“Siapa saja yang laporan, prosedurnya ya dilakukan penyelidikan, dicari alat bukti, faktor hukumnya,” ujar Badrodin di Istana Negara Jakarta, Senin (14/12).

Jika secara keseluruhan ditemukan unsur pelanggaran, sambung dia, tentunya laporan tersebut tetap dilanjutkan. “Ya kalau memenuhi ya harus dilanjutkan.”

Sejauh ini, kata Badrodin, pihaknya masih terus meneliti laporan yang telah masuk di jajarannya. “Belum sampai ke penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, mengatakan laporan tersebut dibuat setelah munculnya kasus lobi PT Freeport yang menyeret kliennya di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ‎DPR.

Ada sejumlah tindak pidana yang diduga dilakukan Sudirman, di antaranya fitnah, penghinaan, dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Firman heran dengan sikap Sudirman Said yang menafsirkan adanya pencatutan nama Kepala Negara yang diduga dilakukan kliennya.‎

“Misalnya mencatut nama presiden, kesimpulan yang dilakukan Sudirman Said, kok dia bisa melakukan tafsir-tafsir terhadap rekaman itu. Ini yang disesalkan klien kami,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu