Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian memberikan sambutan saat Pelantikan Wakil Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (10/9). Komjen Pol. Syafruddin dilantik menjadi Wakil Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Budi Gunawan yang ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Kepala BIN. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Kapolri Jenderal Tito Karnavian kembali mengingatkan umat Islam yang akan menggelar Aksi Bela Islam Jilid III pada 2 Desember 2016 tetap mengacu atau berpedoman pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Dalam Pasal 6 UU 9/1998, ditekankan Kapolri adanya pembatasan dan tetap menjaga keamanan serta tidak mengganggu hak asasi orang lain.

“Himbauan saya kepada Gubernur ada rencana tanggal 2. Unjuk rasa itu boleh, Undang-Undang juga sudah ada. Tapi baca Pasal 6, di pasal itu ada batasan, harus menjaga keamanan,” terangnya dalam di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (24/11).

Tito yang mengisi Rapat Koordinasi Nasional dan Dialog Terbuka dengan Gubernur se-Indonesia di Kantor Kemendagri menyatakan, jika unjuk rasa dilakukan di jalan raya protokol maka akan mengganggu masyarakat umum.

Di sisi lain, jalan raya protokol itu adalah milik siapa saja dan banyak orang yang beraktifitas disitu. Jika aksi di jalan raya protokol, Kapolri khawatir akan menimbulkan kemacetan luar biasa.

“Kalau kita biarkan, minggu depan akan ada orang sholat Jumat lagi. Entah dari komunitas parpol. Atau entah dari mana. Bayangkan tiap jumat, macem-macem. Dan itu mau jadi apa Jakarta,” kata Tito.

Disampaikan pula adanya implikasi sebagaimana diatur Pasal 15. Yakni apabila unjuk rasa melanggar Pasal 6 dapat dibubarkan. Karenanya Kapolri menghimbau Aksi Bela Islam III tidak dilakukan di Jalan Raya Protokol.

“Silahkan berunjuk rasa tapi cari tempat benar. Kalau sholat Jumat di Istiqlal saja. Itu besar Kemarin saja muat. Kalau enggak muat ada Lapangan Banteng, engga muat juga ada Monas,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolri juga menghimbau kepada Gubernur dan masyarakat untuk memberikan pemahaman mengenai aturan tersebut. Berikut pemahaman mengenai kasus penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama.

“Jangan dikaitkan latar belakang agama dan keturunannya. Tapi kita dudukan dengan masalah hukum. Sehingga diselesaikan secara hukum,” demikian Tito.

Laporan: Soemitro

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby