Jaksa Agung HM Prasetyo (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi berterimakasih kepada Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, lantaran telah mengunakan hak deponering-nya terhadap kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Wakil Ketua KPK La Ode Syarif pun menyebut Jaksa Agung telah membuka lebar telinganya dan mendengarkan aspirasi masyarakat. “KPK menyambut baik apa yang dilakukan Jaksa Agung, disamping itu memenuhi harapan masyarakat,” kata La Ode saat dikonfirmasi, Kamis (3/3).

Atas keputusan Jaksa Agung itu, La Ode sebagai perwakilan KPK mengucapkan terima kasih. “Kami, sangat berterima kasih atas mendeponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.”

Diketahui, Jaksa Agung resmi menggunakan hak deponeringnya untuk kasus AS dan BW. Pengesampingan kasus dua mantan pimpinan KPK dilakukan dengan alasan demi kepentingan umum.

“Pengesampingan perkara dilakukan semata-mata demi kepentingan umum. Semenjak diputuskannya, maka kedua perkara atas nama AS dan BW mantan ketua dan wakil ketua KPK dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan,” ujar Prasetyo di kantornya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu