Jakarta, aktual.com – Persidangan kasus dugaan suap dalam proyek sewa-menyewa kapal yang menjerat Anggota DPR Komisi VI, Bowo Sidik kembali memunculkan sejumlah fakta.

Yang terbaru, Direktur Utama PT Petrokimia Gresik (Persero), Rahmad Pribadi diketahui pernah berkarier di Bakrie Group bersama Komisaris PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Theo Lekatompessy.

“Kenal sudah sejak akhir 90-an dan awal 2000-an. Beliau kolega saya. Kita pernah sama sama kerja di perusahaan Bakrie,” ujar Theo di persidangan, Rabu (4/9).

Sebagai informasi, sebelum menjabat sebagai Komisaris Theo pernah duduk sebagai Direktur Utama Humpuss Intermoda Transportasi Tbk, induk usaha HTK. Saat menjabat sebagai Direktur Utama Humpuss Intermoda, HTK masih memegang proyek sewa-menyewa kapal untuk pengiriman amoniak ke PT Petrokimia Gresik, sebelum akhirnya kontrak tersebut diputus dan dialihkan ke PT Pilog pasca kebijakan pembentukan induk usaha (holding) di sektor pupuk.

Yang menarik, di dalam persidangan Rahmad pun mengaku pernah bertemu dengan Theo di salah satu restoran di Pacific Place saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, atau setelah Rahmad berpindah posisi dari jabatan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Petrokimia Gresik per 27 April 2017.

Namun, ia menampik pertanyaan Jaksa Penuntut Umum yang mencecar Rahmad dengan pertanyaan, apakah pertemuan tersebut membahas soal kontrak jasa sewa menyewa kapal antara diputusnya kontrak.

“Karena saya menghormati teman dan Pak Theo menghormati saya sebagai teman akhirnya saya diterima dan pesan minum, namun ketika saya lihat Pak Theo sibuk jadi saya pamit,” kilah Rahmad.

Kasus dugaan suap jasa sewa-menyewa kapal antara HTK dan Pilog telah menyeret Bowo Sidik dan sejumlah tersangka ke meja hijau.

Dalam persidangan, Bowo didakwa menerima suap Rp2,6 miliar dari HTK karena membantu proses kerja sama sewa kapal dengan PT Pilog. Uang itu diterima Bowo Sidik melalui perantara dalam bentuk US$163.733 dan Rp311 juta.

Uang US$163.733 dan Rp311 juta itu diterima Bowo dari Asty Winasty selaku General Manager Komersial dan Taufik Agustono selaku Direktur Utama PT HTK. Dimana uang itu diserahkan secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya bernama M Indung Andriani.

PT HTK sebagai perusahaan yang mengelola kapal MT Griya Borneo sebelumnya memiliki kontrak kerja sama dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) untuk pengangkutan amoniak. PT KCS disebut jaksa sebagai cucu perusahaan dari PT Petrokimia Gresik.

Namun, setelah PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) didirikan, kontrak kerja sama PT HTK itu diputus. Pengangkutan amoniak dialihkan PT PIHC ke PT Pilog. PT HTK melalui Asty meminta bantuan Bowo agar PT Pilog dapat menggunakan kapal milik PT HTK, MT Griya Borneo.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin