Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengancam akan mencabut paspor milik tersangka kasus Bioremediasi Milik PT Chevron Pasifik Indonesia, Alexia Tirtawidjaja (AT).

Hal itu dilakukan agar Alexia yang dinyatakan buron sejak tahun 2012 itu dapat dipulangkan dari Amerika Serikat (AS) ke Indonesia.

“Kenapa tidak (Cabut Paspor). Kalau memang itu dimaksudkan untuk mempercepat pemulangan (Alexia-red) dari persembunyiannya di AS,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), R Widyo Pramono, di Kejagung, Jakarta, Kamis (29/10).

Kendati demikian, Widyo belum bisa memastikan jika pembatalan paspor itu sebagai bentuk kebijakan pihak Kejagung. Pasalnya, saat ini Kejagung tengah berupaya memulangkan buronan tersebut dari negeri paman sam.

“Kita sudah minta bantuan Kedubes AS di Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Interpol bahkan jalur-jalur lain untuk memulangkan tersangka,” ujarnya.

Widyo menegaskan langkah apapun sesuai dengan prosedur hukum akan dilakukan untuk membawa pulang tersangka kasus Biotemediasi milik PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) AT ke tanah air untuk selanjutnya dibawa ke meja hijau.

“Kita sudah berkomitmen untuk menuntaskan perkara Bioremediasi dan lalu mengeksekusi pembayaran uang pengganti Rp 100 miliar,” tegas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah itu.

Alexia Tirtawidjaja selaku General Manajer SLN Operation di PT CPI dinyatakan sebagai buron sejak 2014 lantaran tidak menepati janjinya untuk pulang ke Indonesia setelah enam bulan menemani perawatan suaminya di AS pada 2012 silam. Nyatanya, Alexia ke AS dipromosikan dalam jabatan baru pada perusahaan multinasional milik AS tersebut.

Dari tujuh pihak yang terjerat dalam kasus ini, sudah tiga pihak yang diadili. Di antaranya, Dirut PT Green Planet Indonesia (GPI), Ricksy Prematuri dihukum lima tahun kurungan dan denda Rp 200 juta.

Kedua, Bachtiar Abd Fatah selaku mantan General Manajer Sumatera Light South dengan hukuman enam tahun penjara. Terakhir, Dirut Sumigita Jaya, Herlan bin Ompo dengan hukuman enam tahun penjara.

Sedangkan tiga tersangka lain yakni, Endah Rumbiyanti selaku Manajer Lingkungan Sumatera Light North dan South. Kemudian, Widodo sebagai Team Leader SLN Duri serta Kukuh Kertasafari sebagai Team Leader SLS. Ketiganya masih dalam proses kasasi di MA.

Diketahui, kasus ini terkait proyek bioremediasi pada tahun 2003 – 2011 dengan nilai USD 270 juta. Uang itu digunakan sebagai upaya memulihkan tanah bekas ekplorasi, namun, nyatanya proyek tidak dijalankan secara patut. Akibatnya, dalam proyek yang bersifat cost recovery negara dirugikan sekitar Rp 100 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby