Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di KPK, Jakarta, Senin (18/1). Damayanti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dua tersangka lainnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pras/16.

Jakarta, Aktual.com — Hendra Heriyansyah selaku pengacara Desy A Edwin dan Julia Prasetyarini menyebutkan, dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Kementerian PUPR, kedua kliennya hanya sebagai penerima uang suap tersebut.

Selebihnya, duit yang telah diterima dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir itu diserahkan kepada yang memerintahkan keduanya. “Klien kami cuma sekedar menerima doang, terus diteruskan,” ujar Hendra di Jakarta, Selasa (2/2).

Namun demikian, Hendra tak menyebutkan kepada siapa kedua kliennya menyetorkan uang tersebut. Begitu pula ketika disinggung nama Damayanti Wisnu Putranti.

“Itu masih substansi penyidikan. Itu belum bisa kami buka ke temen-temen media. Nanti teknisnya setelah pemeriksaan tersangka kita bisa berikan keterangannya yah,” ujar dia.

Dia pun menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kasus yang menjerat dua kliennya kepada KPK. Termasuk soal anggota DPR yang diduga telah menikmati duit proyek tersebut.

“Itu nanti tergantung pihak penyidik tentunya. Kan ketahuan kalau ada alat-alat bukti lain, mungkin bukti percakapan per telepon, itu akan terungkap. Jadi karena itu ranah penyidikan, kita juga menjaga etis kita,” ujarnya.

Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka pada hari Kamis (13/1). Tiga dari empat tersangka, yakni Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti, dan dua stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Ketiganya disangkakan sebagai penerima suap sehingga dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga menetapkan Abdul Khoir sebagai tersangka karena diduga menjadi pemberi suap sehingga disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 33 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu