Ilustrasi - Gedung KPK
Ilustrasi - Gedung KPK

Jakarta, Aktual.com – Guna penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang penilai publik untuk menjadi saksi.

KPK Budi Prasetyo mengungkapkan saksi berinisial OR sebagai penilai publik. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama OR, penilai publik,” ujarnya, Jumat (23/5).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, OR disebut sebagai penilai publik pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan bernama Ocky Rinaldy.

Untuk penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT JN tersebut, KPK pada pekan Senin (19/5), sempat memanggil Vice President Keuangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Evi Dwijayanti.

Selanjutnya pada Selasa (20/5), KPK memanggil VP Divisi Survei PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Wiyono.

KPK kemudian memanggil Project Director PT Sarana Multi Infrastruktur/SMI (Persero) Ashadi A. Rawang, dan mantan Project Manager PT SMI (Persero) Muhammad Ridhwan pada Kamis (22/5).

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga orang mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT JN oleh PT ASDP pada tanggal 13 Februari 2025.

Tiga orang mantan direktur PT ASDP yang ditahan tersebut adalah Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp1,272 triliun dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.