Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 5 saksi dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait perencanaan anggaran proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan, pemeriksaan 5 orang saksi itu berlangsung pada Senin (9/11) kemarin di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua, Kota Jayapura.

“Para saksi ini digali pengetahuannya terkait tahapan perencanaan anggaran pada tahun 2015 yang diduga terkait tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Papua, yang diduga melibatkan pihak-pihak tertentu,” ungkap Ali kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/11).

Ali menjelaskan, kelima orang saksi itu masing-masing adalah mantan Sekda Kabupaten Mimika 2014-2015 Ausilius You, mantan Asisten Daerah Bidang Kesra Kabupaten Mimika 2015-2017 Alfred Douw.

Selanjutnya saksi mantan Kadis Sosial Kabupaten Mimika 2014-2015 Gerrit Jan Koibur, Kepala Cabang PT Darma Abadi Consultant Muhammad Natsar, dan Direktur PT Kuala Persada Papua Nusantara M Ilham Danto.

Sedangkan satu saksi yang tidak datang atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK yaitu mantan Kadis Pendapatan Kabupaten Mimika 2013-2015, Cheryl Lumenta.

”KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan yang bersangkutan pada Selasa hari ini,” jelasnya.

KPK sebelumnya diberitakan menginformasikan sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut.

“Bahwa benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua,” terangnya.

Namun meski demikian, Ali mengaku belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini, maka pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan,” pungkas Ali.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i