Kudus, aktual.com – Kasus judi masih marak terjadi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, karena sepanjang tahun 2019 Polres Kudus mengungkap 27 kasus perjudian dengan jumlah tersangka sebanyak 54 orang.

“Dari sebanyak 27 kasus tersebut, paling dominan merupakan kasus judi togel sebanyak 12 kasus dengan jumlah tersangka 13 orang,” kata Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi di Kudus, Senin (30/12).

Untuk kasus judi lainnya, yakni judi domino tercatat ada tujuh kasus dengan tersangka 18 orang, kemudian judi remi sebanyak empat kasus dengan tersangka tujuh orang.

Sementara judi dadu, kata dia, jajarannya mengungkap tiga kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang dan judi bola daring terungkap satu kasus dengan tersangka dua orang.

Untuk kasus terbaru, Polres Kudus selama menggelar Operasi Lilin Candi 2019 mengungkap kasus perjudian di tiga lokasi dalam satu hari, yakni Jumat (27/12).

Lokasi pertama, yakni di Kecamatan Kaliwungu, kedua di Kecamatan Undaan, lokasi terakhir di Kecamatan Jekulo.

Pengungkapan kasus judi di Kecamatan Kaliwungu, jajaran Polres Kudus berhasil menangkap satu tersangka berinisial NR (45) beserta barang bukti satu unit telepon genggam, uang tunai Rp510 ribu dan kertas rekapan.

Sementara itu, di Kecamatan Undaan menangkap tersangka berinisial P (49) dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp445 ribu, dua buah bendel kertas rekap pembelian togel, sebuah kalkulator, tujuh buah bendel kertas rekap pembelian togel, dan satu buah papan pengumuman angka yang keluar atau pemenang togel.

Untuk Kecamatan Jekulo tercatat dua dua tersangka, berinisial SP (34) dan S (32), berikut barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu buah kartu anjungan tunai mandiri (ATM) Bank BNI, dan bukti transfer.

“Kasus judi yang terakhir diungkap tersebut merupakan kasus judi bola secara daring,” ujarnya.

Polres Kudus selama Operasi Lilin Candi 2019 juga menyita 600 botol minuman keras berbagai merek, seperti anggur merah, vodka, mansion, bir, dan oplosan.

Ia menyatakan komitmennya untuk memberantas peredaran minuman keras tersebut karena peraturan daerahnya berbunyi nol persen alkohol. (Eko Priyanto)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin