Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. (Beritasatu.com/Achmad Ali)

Surabaya, Aktual.com – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Samsudin sebagai tersangka dalam kasus konten “tukar pasangan” yang belakangan menjadi viral.

“Konstruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik. Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dan dinyatakan Samsudin sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto di Surabaya, Jumat (1/3).

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon menjelaskan bahwa Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

“Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” tegasnya.

Dalam peristiwa tersebut, Samsudin berperan sebagai pembuat konten. Dia mengaku kepada penyidik bahwa tujuan pembuatan konten tersebut agar dilihat banyak orang dan menjadi viral di YouTube.

Charles juga mengungkapkan bahwa akan ada calon tersangka lain dalam kasus ini, namun pihaknya masih mendalami perannya.

“Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggah di media sosial sehingga ada keonaran di masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agama dalam konten tersebut.

“Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah dan kerusuhan di masyarakat,” tuturnya.

Diketahui, konten video yang dibuat oleh Samsudin mengenai tukar pasangan suami istri menampilkan seorang lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan seorang perempuan yang mengenakan cadar.

Dalam video tersebut, lelaki tersebut mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan

Tinggalkan Balasan