Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Aktual/DOK KPK

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil dan memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

KPK memprediksi nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp122 miliar, dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah.

“Yang (korupsi pengadaan iklan) BJB, secepatnya (panggil Ridwan Kamil). Tentu KPK juga membutuhkan klarifikasi dan keterangan dari para pihak terkait, sehingga proses penanganan perkara ini bisa diselesaikan secara efektif,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).

Sebelumnya, KPK juga telah menegaskan komitmennya untuk segera memeriksa Ridwan Kamil. “Insyaallah secepatnya akan kami panggil dan verifikasi,” kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, Kamis (12/6/2025).

Budi Sokmo menjelaskan bahwa keterlambatan pemanggilan Ridwan Kamil disebabkan oleh terbatasnya jumlah penyidik aktif. Banyak dari penyidik KPK saat ini tengah mengikuti pendidikan lanjutan, sehingga beban kerja menjadi terbagi.

“Karena memang keterbatasan sumber daya penyidik yang sekarang ini sedang banyak sekolah juga keluar, sehingga dibagi-bagi pekerjaannya,” tuturnya.

Meski begitu, KPK menegaskan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil akan dilakukan dalam waktu dekat, meskipun belum menyebutkan tanggal pasti. “Insyaallah secepatnya… akan segera dilaksanakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, atau klarifikasi terhadap hal-hal yang terkait dengan kasus BJB,” lanjut Budi.

Kendati pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil belum dilakukan, KPK telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti dari kediamannya. Barang-barang tersebut antara lain mobil Mercedes Benz yang kini dititipkan di bengkel, dan motor Royal Enfield yang telah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah:

  1. Yuddy Renaldi (YR) – Mantan Direktur Utama Bank BJB
  2. Widi Hartono (WH) – Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
  3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali agensi
  4. Suhendri (S) – Pengendali agensi
  5. Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali agensi

KPK juga mengendus adanya indikasi kerugian negara yang lebih besar dari estimasi awal, yakni mencapai Rp222 miliar dalam keseluruhan proses pengadaan iklan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano