Kesembilan orang tersebut sudah divonis yaitu (1) Bekas Bupati Bekasi NHY divonis enam tahun penjara, (2) Bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jml divonis 4,5 tahun penjara, (3) Bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi DT divonis 4,5 tahun penjara, (4) Bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, SMB divonis 4,5 tahun penjara.

Selanjutnya (5) Bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR NRN divonis 4,5 tahun penjara, (6) Bekas Direktur Operasional Lippo Group, BS divonis 3,5 tahun penjara, (7) HJS divonis tiga tahun penjara, (8) FP divonis 1,5 tahun penjara dan (9) Tyd divonis 1,5 tahun penjara.

Penerimaan oleh Bupati Bekasi NHY dan atau pejabat lain di Pemerintahan kabupaten Bekasi terkait enam aspek yang cukup sistematis untuk mempengaruhi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi yaitu:
a. Penerimaan terkait izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 846.356 meter persegi kepala PT Lippo Cikarang Tbk.
b. Penerimaan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
c. Penerimaan terkait rekomendasi Dinas PUPR berupa site plan, block plan dan saran teknis IMB oleh Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
d. Penerimaan terkait rekomendasi pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran.
e. Penerimaan terkait rekomendasi lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup f. Penerimaan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Artikel ini ditulis oleh: