Jakarta, Aktual.com — Kasus pengamanan perkara bantuan sosial yang saat ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi lebih terang pemufakatan jahatanya, ketimbang kasus ‘papa minta saham’.

Terlebih, kasus pengamanan perkara bansos itu jelas sudah ada unsur tindak pidana korupsinya, karena Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sudah disuap oleh Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

“Itu jelas lebih kongkrit (kasus pengamanan bansos yang melibatkan jaksa agung), dan itu sudah mengarah kepada percobaan. Kalau Novanto kan cuma hanya membicarakan belum ada tindakan. Dan kasus pengamanan bansos itu lebih dari kemufakatan jahat,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir, Sabtu (11/12).

Kasus yang menyeret jaksa agung dalam pengamanan perkara bansos itu, lanjut Mudzakkir, itu sudah bisa dikatakan tindak pidana suap. “Kalau melihat kontruksi pengakuan saksi di persidangan, si saksi sudah menyediakan uang untuk jaksa agung, kan menjanjikan sudah ada. Maka itu disebut tindak pidana suap.”

Diketahui, Fransisca Insani Rahesti alias Sisca mengaku ada dana yang disiapkan Evy Susanti untuk diberikan kepada Jaksa Agung. Hal tersebut terungkap dalam keterangan yang diberikan Sisca sebagai saksi dalam persidangan Patrice Rio Capella.

“Kata Evy, tolong sampaikan ke Rio untuk Jaksa Agung ada US$20.000. Untuk Rio [Patrice Rio Capella] nanti ada dana sendiri,” ujar Fransisca Insani Rahesti dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Senin (16/11).

Menurut Sisca, hal tersebut disampaikan Evy Susanti seusai mengadakan pertemuan antara Patrice, Sisca, dan Evy Susanti di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Sisca mengaku sempat mendengar perbincangan antara Evy dengan Patrice walaupun tempat duduk mereka agak berjauhan. Pada saat itu menurut Sisca, Patrice mengungkapkan bahwa penanganan kasus di Kejaksaan Agung harus dilakukan secara perlahan-lahan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby