Jakarta, Aktual.com – Kantor hukum Boer and Partners menilai, pelaporan yang dilakukan LSM Forum Aliansi Korupsi (LSM FAKK) dan LSM Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (LSM PILHI) mengenai perjanjian kredit antara bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara sebagai kreditur dengan PT Hasamin Bahar Liner sebagai debitur yang masuk ranah keperdataan terlalu tendensius.

“Sarat dengan muatan politik dan adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Hasanuddin Mashud,” kata Kuasa Hukum, Muh Burhanuddin kepada wartawan ditulis Jumat (4/3).

Burhanuddin mengatakan bahwa fasilitas kredit investasi yang dilakukan oleh PT Hasamin Bahar Liner merupakan peminjaman perusahaan bukan pribadi dari Hasanudiin Mashud.

“Fakta hukum ini berdasarkan perjanjian kredit nomor 24 tanggal 11 Mei 2011 yang dibuat dihadapan notaris beserta segala adendum yang dibuat secara notaril maupun di bawah tangan,” ungkapnya.

“Semua prosedur perbankan telah dilaksanakan dengan baik,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Burhanuddin, di permasalahan pembayaran kredit antara PT Hasamin Bahar Lines dengan pihak bank telah di supervisi Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Tak hanya itu, Burhanuddin juga menjelaskan bahwa kliennya PT Hasamin Bahar Line juga telah mengajukan appraisal ulang terhadap semua jaminan yang tersisa dan dilakukan addendum perjanjian kredit dengan sisa pinjaman terakhir.

“Jaminan yang tersisa serta mengakomodir perubahan susunan kepengurusan terbaru PT Hasamin Bahar Lines yang telah diubah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Perseroan Terbatas,” katanya.

Lebih lanjut Burhanuddin juga mengatakan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum PT Hasamin Bahar Lines mengajukan klarifikasi terhadap adanya laporan pengaduan dari kedua LSM FAKK dan LSM PILHI.

“Ini menjadi masukan bagi KPK utuk mencermati dan bertindak secara bijaksana dan tidak terprovokasi terhadap aduan yang tendensius, sarat dengan muatan politis dan cenderung terjadinya upaya pembunuhan karakter terhadap diri seseorang,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu