Reklamasi Teluk Lampung (ist)

Pamekasan, Aktual.com – Komisi I DPRD Pamekasan, Jawa Timur Ismail mengatakan, kasus reklamasi pantai oleh pengusaha di pantai selatan hingga kini belum tuntas, sehingga masih membutuhkan pertemuan lanjutan.

“Belum ada solusi terkait kasus reklamasi pantai di Pamekasan ini, kami masih mengagendakan kembali pertemuan lanjutan,” kata Ismail di Pamekasan, Rabu (26/10).

Kasus reklamasi pantai di pesisir Pantai Tlanakan, Pamekasan ini ditangani komisi I DPRD Pamekasan, menyusul adanya protes dari masyarakat pegiat lingkungan yang meminta agar pembangunan tempat usaha di tepi pantai itu dibongkar.

Sebab, selain keberadaannya diduga ilegal, pantai yang merupakan tanah tanah negara itu, justru menjadi milik perseorangan, yakni pengusaha yang melakukan reklamasi pantai. Ismail menjelaskan, pada pertemuan yang digelar Komisi I DPRD Pamekasan, para pihak yang diundang tidak membawa berkas. Seperti izin usaha, izin lingkungan, serta izin reklamasi.

“Kami ingin dokumen lengkap perizinan ditunjukkan, bukan hanya melakukan pertemuan, dan tidak disertai bukti-bukti.”

Pesisir pantai selatan Pamekasan yang kini direklamasi itu, terletak di jalur selatan Pamekasan, yang menghubungkan empat kabupaten di Pulau Madura, yakni Sumenep, Sampang, Pamekasan dan Bangkalan.

Selain direklamasi, sepanjang pesisir pantai selatan Pamekasan mulai dari perbatasan Kabupaten Sampang hingga di Desa Branta, Kecamatan Tlanakan diklaim milik pribadi warga.

“Jadi sepanjang pesisir itu sudah dikeluarga sertifikat hak milik oleh BPN. Klaimnya seperti itu. Makanya kami butuh bukti benar tidaknya,” kata politikus Partai Demokrat ini.

Luas areal pesisir pantai yang diklaim sudah menjadi hak milik pribadi warga di pesisir pantai selatan Pamekasan itu, mencapai 2 hektare.

Sedangkan total luas tanah milik negara di Pamekasan yang kini diklaim milik pribadi warga, mencapai 20 hektare, tersebar di dua kecamatan, yakni Kecamatan Tlanakan dan Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Di Pademawu, tanah negara yang diklaim milik pribadi warga dan saat ini proses penangannya juga masih berlangsung ialah di sepanjang pesisir pantai Kecamatan Pademawu, yakni tanah yang dikuasakan kepada Perum Perhutani Madura.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu