Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan jadwal pemeriksaan untuk Wali Kota Malang, Mochamad Anton. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap Ketua DPRD Malang, Muhamad Arief Wicaksono (MAW).

“Walkot Malang diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap MAW,” terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (14/8).

Diduga kuat, Walkot Malang mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi. Maka dari itu, keterangan yang bersangkutan sangat dibutuhkan untuk merampungkan penyidikan kasus suap dimaksud.

“Seorang saksi diperiksa karena diduga mengetahui, mendengar, melihat atau merasakan indikasi tindak pidana yang terjadi,” kata Febri.

Seperti diketahui, Ketua DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono (MAW) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Ketua DPC PDI-P Malang ini diduga menerima suap dari dua pihak yang berbeda.

Arief disinyalir menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy sebesar Rp700 juta. Suap tersebut terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

Kedua, Arief ditengarai menerima hadiah atau janji sebesar Rp250 juta dari Hendrawan Maruszaman, Komisaris PT ENK, terkait dengan penganggaran kembali proyek Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2016.

(Reporter: M Zhacky)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka