Jakarta, Aktual.com — Kasus korupsi PT Brantas Abipraya yang ditengarai melibatkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang, berbau reklame.

Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati DKI Waluyo menerangkan kasus tersebut ‪terjadi pada 2011. Dan sekarang masih di tahap penyelidikan.

‪”Kasus iklan itu kan. Yang jelas tahun 2011 itu kan. Ada apa ya PT BA itu kan mengeluarkan dana untuk iklan. Intinya seperti itu,” ungkap Waluyo di Jakarta, Jumat (1/4).‬

Meski demikian, Waluyo enggan merinci bagaimana konstruksi kasus tersebut, pasalnya kasus ini juga baru ditangani dalam sebulan terakhir. Tapi yang jelas, pihaknya mengindikasikan ada kerugian negara.

‪”Yang jelas di laporannya masih di bawah Rp 10 miliar. Tapi kerugian pastinya kita belum tahu. Kecuali kalau sudah sidik (penyidikan), baru kita bisa terbuka. Itu kan (PT BA) BUMN, dananya milik negara,” terangnya.

Seperti diketahui, Kamis pagi (31/3) Tim Satgas KPK berhasil melakukan tangkap tangan terhadap 3 pihak swasta. Ketiganya adalah Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno dan seorang lainnya yang diduga sebagai perantara suap bernama Marudut.

Selain menangkap ketiganya, dari OTT tersebut Tim Satgas KPK juga mensita uang Dollar AS sebesar 148.835. Uang itu disinyalir bakal digunakan untuk menghentikan perkara PT Brantas yang ditangani Kejati DKI.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby