Jakarta, Aktual.com – Kesaksian Andi Irfan Jaya dalam sidang lanjutan perkara suap red notice terdakwa Djoko Tjandra menyatakan, tidak tahu mengenai pembahasan uang saat bertemu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra bersama Pinangki Sirna Malasari di Kuala Lumpur, Malaysia.

Namun kesaksian Andi Irfan itu ditepis Djoko Tjandra.

“Enggak pernah (terima USD 500 ribu),” kata Andi Irfan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (17/12).

Andi Irfan juga mengatakan, tidak tahu tentang isi pembicaraan–termasuk soal uang–dengan Djoko Tjandra di The Exchange 106.

Sebab, dia mengaku keluar ruangan saat Djoko Tjandra dan Pinangki berdiskusi.

Sejurus kemudian Djoko Tjandra menyampaikan keberatan terkait pengakuan Andi Irfan yang mengaku tidak tahu isi diskusi yang dibicarakan Anita Kolopaking, dan Pinangki Sirna Malasari dalam pertemuan, (25/11).

Sedangkan, menurut Djoko Tjandra, hal itu tidak benar.

“Jadi, waktu Saudra datang ke kantor saya pada tanggal 25 November, Anda dikenakan oleh saudara Pinangki sebagai konsultan saya, di dalam diskusi di kantor saya. Saya tidak ingat bahwa anda bisa keluar dari kamar kerja saya tanpa ada tangan (sidik jari saya. Anda duduk di situ lihat-lihar sekeliling daripada gedung itu, tidak keluar, dan pembicaraanya membicarakan bagaimana upaya hukum dibuatkan yaitu untuk melakukan perbuatan fatwa antara lain,” tegas Djoko Tjandra.

Andi Irfan mengaku tetap pada keterangannya. Dia menegaskan dia tidak tahu apakah dikenalkan sebagai konsultan oleh Pinangki.

Pinangki, lanjut Andi, mengenalkan dia sebagai teman.

“Ibu Pinangki menggunakan bahasa Inggris, dan dia mengatakan itu ‘friend’ entah apa tambahnnya dia mengatakan, ‘saya konsultan, ya memang latar belakang saya dulunya konsultan’. Saya pernah bekerja sebagai konsultan di lembaga survei, akan tetapi saya nggak pernah menawarkan diri untuk jadi konsultan,” kata Andi menirukan ucapan terdakwa Pinangki.

Djoko Tjandra kembali menegaskan, dalam pertemuan itu juga langsung membahas fee.

Ada kesepakatan fee sebesar US$ 1 juta dengan rincian US$ 600 ribu untuk Andi, dan US$ 400 ribu untuk Anita Kolopaking.

“Itu tidak benar, tapi enggak apa nggak ada konsekuensi hukum. Poinnya adalah dari konsultan itu, dari upaya hukum yang dilakukan kita sepakati total biaya pengacara US$ 1 juta, US$ 600 ribu untuk Saudara, sedangkan USD 400 ribu untuk Anita Kolopaking,” tegas Djoko Tjandra.

“Setelah itu kita sepakat bayar 50 persen dari biaya pengacara. Sehingga pada waktu akhir daripada diskusi itu di kantor saya, terus dipertegas lagi pada waktu makan malam. Bahwa akan dibayarkan 50 persen, biaya USD 1 juta menjadi USD 500 ribu, dari situ juga saya katakan, bahwa ‘baik nanti saya akan minta kepada staf saya’, akan kita serahkan hari esoknya,” lanjut Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra juga membantah adanya pembicaraan terkait swasembada pangan dan pembangunan gedung The Exchange 106.

Sedangkan menurut Andi Irfan, tidak pernah ada kesepakatan pembayaran fee 50 persen dan US$ 1 juta itu.

“Saksi katakan saya jelaskan ke saksi tentang gimana cara saya bangun The Exchange 106, dan katakan saya bantu negara swasembada pangan. Saya tidak percaya bahwa saya menyampaikan itu kepada saudara,” tutup Djoko Tjandra.

“Saya tetap pada keterangan,” jawab Andi Irfan.

Dalam sidang ini, Andi Irfan duduk sebagai saksi untuk terdakwa Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra didakwa memberikan suap senilai US$500 ribu kepada Pinangki Sirna Malasari.

Uang itu diberikan dengan maksud agar Pinangki sebagai jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) mengupayakan Djoko Tjandra sebagai buronan saat itu, dalam perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali (1999), untuk tidak dieksekusi ketika pulang ke Indonesia dengan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i