Dua pejalan kaki melintasi papan sosialisasi pembayaran pajak secara online di Jakarta, Selasa (1/3). Direktorat Jenderal Pajak membuat peta zona potensial pajak untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp1.360,1 triliun pada 2016. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/16

Jakarta, Aktual.com — DPR RI menargetkan sembilan Undang-Undang disahkan pada Masa Sidang V Tahun 2016 untuk disahkan sekaligus melanjutkan pembahasan 16 RUU yang menjadi prioritas bersama pemerintah. Salah satu dari sembilan Undang-Undang yang dikebut itu adalah RUU Tax Amnesty atau pengampunan pajak.

Hingga Kamis (19/5) kemarin, dari 9 Fraksi di DPR disampaikan Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan yang duduk di Komisi XI DPR, sudah 8 fraksi yang menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas draft usulan pemerintah. Sementara Fraksi Partai Demokrat belum menyerahkan dengan alasan Ketum Susilo Bambang Yudhoyono tengah diluar negeri.

Khususnya Fraksi Partai Gerindra yang semula menolak pembahasan RUU Tax Amnesty, belakangan memutuskan untuk mendukung. Bahkan, komandan pembahasan RUU Tax Amnesty atau Ketua Panitia Kerja (Panja) Tax Amnesty berasal dari partai pimpinan Prabowo Subianto.

Beleid yang menjadi payung hukum itu sebelumnya diharapkan Presiden Joko Widodo untuk menggenjot penerimaan negara dari pajak. Khususnya penunggak pajak dari orang kaya dan perusahaan besar. Yakni untuk pembangunan infrastruktur yang membutuhkan anggaran sekitar Rp 5.000 triliun

Warga Negara Indonesia (WNI) kaya dan perusahaan yang selama ini menunggak atau mengemplang pajak dan melarikan dananya diluar negeri, diharapkan bisa kembali ke Indonesia. Mereka akan diberi kesempatan oleh pemerintah untuk kembali, berikut dananya, dengan tebusan atau denda yang kecil.

Koordinator Forum Pajak Berkeadilan (FPB), Ah Maftuchan, mengatakan, kesepakatan politik antara pemerintah dengan DPR RI dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak seharusnya tidak terburu-buru. Dalam prosesnya, pemerintah-DPR diminta untuk menjaring masukan masyarakat seluas-luasnya agar mengetahui apa itu Pengampunan Pajak.

Selain menyangkut buruknya kualitas Undang-Undang yang dihasilkan, ia khawatir UU Pengampunan Pajak akan memunculkan kecemburuan sosial masyarakat karena ada ketidakadilan terhadap masyarakat menengah ke bawah. Sebab mereka selama ini tertib melakukan pembayaran pajak, sementara mereka yang kaya sudah tidak tertib lalu diberi pengampunan.

“Mereka yang super kaya sudah tidak tertib bayar pajak, lalu dapat pengampunan lagi. Ada aspek ketidakadilan disitu,” terang Maftuhan saat dihubungi Aktual.com, Jumat (20/5).

Dari awal, Forum Pajak Berkeadilan (FPB) sudah menduga jika RUU Pengampunan Pajak lebih kental aspek politisnya dibanding aspek kongkrit. Terlebih pemerintah dalam berbagai kesempatan tidak menunjukkan keyakinannya berapa besaran atau potensi dana yang bisa diambil dari pengampunan pajak tersebut.

“Kami sudah sampaikan secara tegas di Komisi XI, kami menolak proses pembahasan RUU Pengampunan Pajak dilanjutkan karena justru membikin reformasi perpajakan kita gerak kemana-mana,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh: