Jakarta, Aktual.com — KBRI Kairo memberi peringatan keras dan mengancam akan mendeportasi penyalur tenaga kerja wanita (TKW) secara ilegal ke Mesir karena hal itu dikategorikan sebagai penyelundupan manusia.

“Mendatangkan TKW ke Mesir ini dianggap ilegal karena Mesir dan Indonesia tidak memiliki perjanjian penempatan tenaga kerja. Oleh karena itu, KBRI akan bertindak tegas berupa deportasi bagi pelaku penyaluran,” kata Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Kairo Windratmo Suwarno kepada Antara di Kairo, Sabtu (11/7).

Menurut Windratmo, saat ini TKW yang tercatat di KBRI sebanyak 867 TKW yang semuanya bekerja sebagai pembantu rumah tangga secara ilegal.

Disinyalir terdapat ribuan TKW ilegal lainnya tidak tercatat di KBRI yang tersebar pada majikan di Kairo dan berbagai kota di Negeri Cleopatra itu.

KBRI Kairo pada Kamis (9/7) menerbitkan surat edaran menyangkut peringatan keras bagi warga negara Indonesia (WNI) yang bermukim di Mesir untuk tidak mendatangkan dan menyalurkan TKW di Negeri Piramida itu.

“Sehubungan dengan tetap terjadinya tindakan yang dapat dikategorikan ke dalam tindak pidana perdagangan orang/manusia (TPPO) oleh para oknum WNI di Mesir, maka KBRI Kairo memberi peringatan keras berupa deportasi,” katanya.

Surat edaran No: 185/VII/2015/PROTKONS KBRI Kairo tersebut berisi empat butir.

Pertama, tidak merekrut, mengirim, menerima dan menyalurkan para TKI informal/ilegal undocumented (tanpa dokumen) karena tindakan ini melanggar UU RI No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKLN) dan UU RI No. 21/2007 mengenai TPPO, serta UU Mesir No. 64/2010.

Kedua, apabila terdapat oknum WNI yang terindikasi melakukan praktik-praktik TPPO, KBRI Kairo akan melaporkan kepada pihak berwajib di Mesir untuk dapat direkomendasikan pencabutan izin tinggal dan pendeportasian sehingga dapat diproses tindak pidananya di Indonesia.

Ketiga, apabila terdapat oknum WNI pada butir 2 masih tercatat sebagai mahasiswa, maka KBRI akan melaporkan kepada pihak universitas untuk kemudian dapat dikeluarkan (drop-out) dari universitas terkait, dan apabila telah lulus maka dapat dicabut ijazah dan statusnya sebagai alumni universitas di Mesir.

Keempat, diharapan kepada semua WNI untuk melaporkan kepada KBRI melalui hotline 010-2222-9989, 010-1518-5795 atau 02-27947200/9, jika mengetahui adanya praktik memberi bantuan dan mengorganisir Tindak Pidana Perdagangan Orang dari Indonesia ke Mesir atau membantu mempekerjakan TKI informal-Ilegal yang dilakukan oleh oknum Warga Negara Indonesia, khususnya di Mesir.

Artikel ini ditulis oleh: