Gedung Bank Indonesia
Gedung Bank Indonesia

Jakarta, Aktual.com – Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa kebijakan terkait uang elektronik atau e-money tetap berlaku sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik (PBI Uang Elektronik).

PBI yang semula digugat oleh Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) ke Mahkamah Agung, ternyata ditolak oleh pihak MA. Amar putusan MA itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 5 Desember 2017.

Dengan demikian, PBI Uang Elektronik masih dinyatakan berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan lainnya terutama UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“PBI tetep berlaku sebagaimana adanya. Ini kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Direktur Eksekutif Kepala Departemen Hukum BI, Rosalia Suci di Gedung BI, Jakarta, Jumat (8/12).

Bagi BI, kata dia, dengan terbitnya judicial review ini maka landasan hukum bagi uang elektronik (e-money) tetap berlaku. Oleh sebab itu, dia menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir untuk menggunakan e-money karena dilindungi payung hukum yang jelas.

“PBI e-money dicabut sehingga e-money bisa kehilangan landasan hukum bagi kita semua berita baik. Pastikan penggunaan e-money kuat hukumnya dengan putusan ini aturan tentang e-money enggak bertentangan dengan UU mata uang,” jucap dia.

Sebelumnya, Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) menggugat PBI e-Money tersebut. Mereka mengajukan permohonan keberatan atas aturan uang elektronik ke Mahkamah Agung (MA) melalui permohonan judicial review itu.

Uang elektronik dianggap meresahkan. Mereka menjelaskan, PBI itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. UU Mata Uang hanya mengatur rupiah dalam bentuk kertas dan logam, bukan uang elektronik.

Busthomi

Artikel ini ditulis oleh: