Tarif Baru PNBP di Polantas sesuai PP No.60/2016
Tarif Baru PNBP di Polantas sesuai PP No.60/2016

Jakarta, Aktual.com – Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Yenny Soecipto mengecam kebijakan pemerintah yang akan menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan menaikkan tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kebijakan itu tercantum dalam PP Nomor 60 tahun 2016. Apalagi memang kenaikan dari tarif itu sangat luar biasa mencapai 2-3 kali lipat. Apalagi selama ini publik tidak tahu sama sekali draft PP ini yang memang belum pernah ada uji publiknya.

“Untuk itu Presiden Jokowi harus cabut PP 60/2016 ini. Karena cacat mekanisme dan publik tidak pernah tahu sebelumnya,” ujar Yenny dalam jumpa pers di kantornya, di Jakarta, Kamis (5/1).

Kebijakan ini diyakini hanya akan mencekik rakyat di saat masih terjadinya perlambatan ekonomi. Apalagi memang dari sisi pelayanan setiap kenaikan PNBP publik tidak merasakan manfaat sama sekali.

“Dari evaluasi kami, setiap ada kenaikan PNBP itu tidak berbanding lurus terhadap kontribusi peningkatan kontribusi layanan masyarakat,” cetus dia.

Kata dia, pemerintah memang membutuhkan dana besar dalam menggenjot proyek infrasruktur yang membutuhkan Rp5.000-an triliun, tapi bukan berarti kebijakannya memeras rakyat.

“Toh banyak sektor yang banyak digenjot PNBP-nya di saat PNBP sektor energi anjlok. Seperti sektor kehutanan, kelautan, dan perikanan. Itu yang harus dilakukan. Bukan malah menaikkan tarif STNK dan BPKB yang ada dirasakan langsung penderitaannya oleh rakyat,” tegas Yenny.

Seperti diketahui, mulai besok tarif pengurusan STNK dan BPKB di Kantor Samsat Polri akan mengalami kenaikan yang luar biasa. Hal ini membuat publik banyak yang teriak dengan kebijakan tak populis itu.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan