Gatot ditahan dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Gatot akan ditahan di Lapas Klas 1 Cipinang.

Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menindaklajuti keterangan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho, yang menyebut ada yang melakukan pemerasan terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumut.

“Kita hanya mau memeriksa manakala ada bukti, ada laporan, ada saksi-saksi, dan dokumen yang kuat, sehingga bisa ditindaklanjuti,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Raden Widyo Pramono, Senin (10/8).

Apabila Gatot hanya melempar pengakuan tanpa bukti-bukti yang kuat, tambah Widyo, itu merupakan kebohongan. “Kalau tidak (ada bukti, saksi dan dokumen), bullshit, bullshit. Ngapain sih buang-buang waktu, nggak ada urusan,” kata dia.

Sedangkan saat wartawan menanyakan tentang kemungkinan akan terjadi tarik menarik dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika Kejaksaan Agung menetapkan Gatot sebagai tersangka, menurut Widyo, itu tidak akan terjadi.

“Itu teknis saja, tak ada masalah. Kita sudah koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi yang baik (dengan KPK) kemarin. Ini satu saksi yang ikut dalam koordinasi yang baik itu (Kasubdit Sarjono Turin), it’s okay semuanya, mendukung semuanya,” katanya.

Pasalnya, lanjut Widyo, semua lembaga penegak hukum harus bersinergi demi memberantas tindak pidana korupsi. “Penegakan hukum korupsi, memang harus saling kait mengkait, dukung mendukung, saling kerjasama yang baik untuk melawan koruptor-koruptor yang masih berani di era seperti ini,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu