Jakarta, Aktual.com — Penyidik Kejaksaan Agung, Rabu, menyita delapan unit mobil elektrik terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 mobil jenis “elektric microbus” dan “electric executive car” untuk Apec 2013 di Bali.

“Kami juga sudah menggeledah kantor PT Sarimas Ahmadi Pratama di Jalan Jati Mulya Nomor 52, Kampung Sawah, Cilodong, Depok, Jawa Barat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Rabu (24/6).

Disebutkan, kedelapan mobil yang disita itu, tiga Mikrobus Electric Car yang berasal dari dana PT Perusahaan Gas Negara (PGN), 1 Mikrobus Electric Car Solar Cell yang berasal dari dana PT Perusahaan Gas Negara (PGN), 1 Eksekutive Electric Car yang berasal dari dana PT PGN, 2 Mikrobus Electric Car yang berasal dari dana PT BRI, dan 1 Mikrobus Electric Car Solar Cell yang berasal dari dana PT BRI.

Dalam kesempatan yang sama, kapuspenkum menyebutkan sedianya pada Rabu penyidik akan memeriksa dua tersangka, yakni, AS Direktur Utama PERUM Perikanan Indonesia (Mantan Kepala Bidang Program Kemitraan & Bina Lingkungan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) serta DA Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama.

Namun tersangka DA tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan pada waktu yang bersamaan sudah dijadwalkan untuk pemeriksaan gigi pada dokter gigi sehubungan dengan sakit gigi yang diderita dan meminta untuk dijadwal ulang pada tanggal 8 Juli 2015 sebagaimana Surat tertanggal 22 Juni 2015, perihal Permohonan Penundaan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh tersangka selaku PT. Direktur PT. Sarimas Ahmadi Pratama.

Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Kedua tersangka itu Agus Suherman (AS) selaku Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 60/F.2/Fd.1/06/2015 tanggal 12 Juni 2015.

Juga Dasep Ahmadi (DA) sebagai Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 61/F.2/Fd.1/06/2015 tanggal 12 Juni 2015.

Kasus itu juga menyeret mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby