Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menjerat semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie), dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada Victoria Securities International Corporation.

Pihak Kejagung bahkan akan menjadikan semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sebagai tersangka, termasuk pihak BPPN. “Semua pihak yang terkait akan kita jadikan tersangka,” kata jaksa dari Kejagung Firdaus Dewilmar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/9).

Soal penetapan tersangka, pihak Kejagung sudah berulang kali komentar. Namun, hingga kini belum ada satu pihak pun yang ditersangkakan. Sebelumnya, Firdaus juga sudah menyatakan bahwa pihaknya tengah mencari bukti-bukti untuk menjerat tersangka kasus dugaan korupsi penjualan ‘cessie’ BPPN.

“Tersangkanya belum. Maka itu kan kita mencari. Sekarang kan kita mencari, dengan alat bukti kita temukan tersangka nanti,” ujarnya di PN Jaksel, Rabu (23/9).

Tony Spontana, saat masih menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung pun sempat meyakini, penetepan tersangka akan dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap ahli.

“Prediksi saya setelah pemeriksaan ahli itu kita dapatkan satu alat bukti lagi kan. Nah, berarti itu sudah saatnya menetapkan tersangka,” katanya, Jumat 4 September 2015 lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu