Jakarta, Aktual.com — Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengantongi nama tersangka kasus dugaan korupsi kelebihan pembayaran (restitusi) pajak PT Mobile 8 Telecom (Smart Fren) tahun 2007-2009.

“Jadi di sini kita sudah melihat siapa yang potensial jadi tersangka. Teknisnya tanyakan pada Pidsus (Pidana Khusus),” kata Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/2).

Ia memastikan penyidikan perkara Mobile8 terus berjalan. Bahkan, sudah mencegah mantan petinggi PT Jaya Nusantara, Harry Jaya, agar tidak pergi ke luar negeri.

“Mobile8 jalan terus. Ada pencekalan. Sudah dicekal, yang dicekal Hary Jaya. Ya di sini belum ditetapkan secara resmi sebagai terasangka,” katanya.

Selain itu, penyidik juga akan memeriksa Hary Tanoesoedibjo karena merupakan komisaris PT Mobile8. Namun, untuk waktu pemanggilannya, merupakan masalah teknis penyidikan.

“Nanti tanya kepada Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus). Jangan tanya saya, itu teknis daripada penyidik,” ujar Jaksa agung asal Partai NasDem ini.

Sedangkan berbagai pemberitaan Mobile8 yang menyudutkan Kejagung, Prasetyo mengaku tidak mempedulikannya. “Biar saja, dia capek sendiri. Saya yakin masyarakat sudah kritis,” tandasnya.

Kejagung mensinyalir PT Mobile8 Telecom memanipulasi transaksi penjualan produk telekomunikasi, di antaranya telepon seluler dan pulsa kepada distributor di Surabaya, yakni PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) senilai Rp 80 milyar selama tahun 2007-2009.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby