Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkap peran Lin Che Wei (LCW) sebagai pihak yang mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan kebijakan Domestik Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen.

“Iya dia (LCW) yang mengusulkan kebijakan ini. LCW jugalah yang meyakinkan beberapa pihak (termasuk Kemendag),” kata Febri, di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (31/8).

Febri menanggapi sidang dakwaan terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kelima terdakwa yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, dan pendiri serta penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.

Menurut Febrie, LCW mempengaruhi sejumlah pihak di Kementerian Perdagangan untuk menerima usulan tersebut, dan dijadikan sebagai kebijakan terkait tata kelola CPO.

Dalam usulan itu, kata dia, LCW juga memasukkan sejumlah kepentingan dari para pengusaha kelapa sawit, terkait dengan status LCW sebagai konsultan dari sejumlah perusahaan kelapa sawit.

“Kami pastikan dia (LCW) juga terima gaji dari perusahaan-perusahaan itu. Jadi, masing-masing terdakwa ada kerja samanya. Makanya disertakan Pasal 55 KUHP itu. Kalau ada yang tidak setuju pasti tidak jadi kebijakan ini,” kata Febrie.

Mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus itu, juga menyebutkan, atas usulan kebijakan DMO 20 persen itu, LCW melakukan sejumlah lobi kepada para pengusaha kelapa sawit yang tidak lolos kewajiban DMO, memberikan jalan keluar agar para pengusaha tetap bisa melakukan ekspor tanpa mempengaruhi kebijakan DMO 20 persen.

“Kepentingan perusahaan itulah yang dia lobi. Bagaimana caranya mendapatkan izin ekspor tanpa memenuhi kuota DMO. Makanya jadilah ini kebijakan,” ujar Febrie.

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap kelima terdakwa dalam kasus pemberian fasilitas izin ekspor CPO.

Dalam sidang, penuntut umum memaparkan peran Weibinanto Halimdjati atau Lin Che Wei pada kasus korupsi minyak goreng. Lin Che Wei disebut di persidangan oleh jaksa, membuat analisis realisasi beberapa perusahaan yang mempengaruhi Indra Sari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan memberikan izin ekspor ke beberapa pelaku usaha kala itu.

Dakwaan yang dibaca jaksa, Lin Che Wei adalah anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Tetapi, dia tak pernah mendapatkan penugasan/penunjukan sebagai advisor atau sebagai analisis pada Kementerian Perdagangan.

Selain itu, Lin Che Wei diikutsertakan pada pembahasan kelangkaan minyak goreng oleh Kemendag.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: As'ad Syamsul Abidin