Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung memastikan bakal menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk Direktur Utama PT Comradindo Lintanusa Perkasa (CLP) Tri Wiyasa.

Sprindik baru tersebut terkait kasus dugaan korupsi pembangunan BJB Tower, Kav 93, Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Tahun 2012.

Penerbitan Sprindik baru ini menyusul dikabulkannya permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Sarjono Turin terhadap terdakwa Wawan Indrawan, selaku mantan Kepala Divisi Umum BJB.

Dalam kasus ini Mahkamah Agung (MA) memutus delapan tahun penjara terhadap terdakwa Wawan dan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk ditahan.

“Kita sudah telaah. Lalu, akan tentukan sikap (guna menerbitan Sprindik baru),” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Warih Sadono kepada wartawan, Sabtu (9/9).

Meski begitu ia belum dapat memastikan penerbitan Sprindik baru dalam kasus dugaan korupsi yang nerugikan negara sebesar Rp217 miliar tersebut.

“Tunggu saja, karena masih ditelaah,” ujar Warih.

Menurut dia hal ini sebagai sikap atau respon atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi JPU.

Hanya saja, hingga kini eksekusi Wawan tak kunjung dilakukan, karena salinan putusannya belum diterima pihak JPU dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Tri Wiyasa sebelumnya sempat dijadikan tersangka bersama Wawan, namun Tri melarikan diri sampai dinyatakan buron.

Saat Wawan diputus bebas, Tri dalam status buron mengajukan gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hebatnya, gugatan Tri dikabulkan dan Sprindik atas dirinya dinyatakan tidak sah tahun 2016.

Padahal, peran Tri Wiyasa sangat sentral, sebab perusahaannya, yakni PT CLP adalah pemenang pembangunam BJB Tower dengan nilai Rp 543 miliar lebih.

Namun dalam praktinya banyak ditemukan kejanggalan, mulai status tanah yang di klaim milik pihak lain. Akibat tidak kehati-hatian Manajemen Bank BJB dan tidak profesionalnya PT CLP, negara dirugikan sekitar Rp217 miliar.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan