Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (kiri) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat (kedua kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/4). Rapat tersebut membahas Kesiapan Pemda DKI Jakarta dan Pemda Sumatera Barat sebagai tuan rumah penyelenggaran Asian Games XVIII tahun 2018. Dan penjelasan sumber anggaran Asian Games XVIII dari APBD dan APBN. FOTO: AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Jakarta, Aktual.com – Mantan gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin diperiksa Kejaksaan Agung RI terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan dana hibah pada tahun anggaran 2013.

Alex Noerdin yang diperiksa sebagai saksi hadir di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (14/8), pada pukul 09.00 WIB, mengenakan atasan putih dan bawahan hitam.

Saat memasuki Gedung Tindak Pidana Khusus, ia tidak memberikan komentar apa pun. Sementara hingga kini proses pemeriksaan masih berlangsung.

Sebelumnya penyidik Pidsus Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah Sumatera Selatan Yusri Effendy terkait kapasitasnya selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (KTAPD).

Kasus dugaan korupsi itu berawal pada tahun anggaran 2013 pemerintah provinsi menganggarkan dana hibah di dalam APBD Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp2,1 triliun.

Dari jumlah tersebut, yang terealisasi sebesar Rp2 triliun disalurkan untuk 2.461 penerima yang terdiri atas lembaga swasta/instansi vertikal, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi wartawan, dan kelompok masyarakat melalui aspirasi DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Artikel ini ditulis oleh: