Karyawan PT Sritex terakhir melakukan kerja di perusahaannya di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Setelah putusan pengadilan yang menyatakan Sritex pailit, kini kendali atas perusahaan ada di tangan kurator. Aktual/AFP

Jakarta, aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex), Megawati, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada Sritex Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan pemeriksaan tersebut. Megawati diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat suaminya, Iwan Setiawan Lukminto, selaku Komisaris Utama Sritex sekaligus Direktur Utama PT Griya Asri Sejahtera, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya benar, Megawati diperiksa hari ini. Dia adalah istri dari tersangka Iwan Setiawan,” ujar Harli kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Megawati dimintai keterangan sebagai saksi dalam rangka penyidikan terhadap Iwan Setiawan yang diduga menyalahgunakan dana kredit dari bank untuk kepentingan di luar peruntukannya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS), serta Iwan Setiawan Lukminto (ISL).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa dana kredit yang semestinya digunakan untuk modal kerja justru disalahgunakan untuk membayar utang perusahaan dan membeli aset nonproduktif seperti tanah di Solo dan Yogyakarta.

“Seharusnya untuk modal kerja, tetapi disalahgunakan. Dana tersebut digunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif, sehingga tidak sesuai peruntukannya,” jelas Qohar.

Akibat penyalahgunaan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp692 miliar. Kerugian tersebut berasal dari total pinjaman dana dari Bank DKI senilai Rp149 miliar dan Bank BJB sebesar Rp543 miliar.

“Terkait kerugian keuangan negara ini adalah sebesar Rp692 miliar. Ini terkait dengan pinjaman PT Sritex kepada dua bank, yakni Bank DKI Jakarta dan Bank BJB,” tutup Qohar.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano