Divestasi Saham Freeport (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung mengklaim masih berupaya mencari bukti penyelidikan dugaan pemufakatan jahat perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Penyelidikan perkara ini hanya didasari atas adanya pertemuan, yang digelar mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan Presdir PT Freeport Indonesia Ma’roef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid.

“Kita tetap masih mengkaji ya. Karena mau tidak mau kita juga harus berupaya, sambil mengerjakan tugas lain. Tetap akan ada akhirnya. hidup saja ada akhirnya,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/3).

Namun, saat disinggung nantinya Kejaksaan Agung akan menghentikan penyelidikan kasus ini lantaran tidak dapat menemukan bukti terjadinya tindak pidana, Arminsyah enggan berandai-andai. “Nanti dong. Kita masih saja, ada saja lah, kerjaan ini itu.”

Terlebih, korps yang dipimpin mantan kader partai Nasdem ini kesulitan mendatangkan Riza Chalid, untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus tersebut. Arminsyah mengaku pihaknya terus berusaha untuk mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan.

“Itu pun kita masih upayakan. Selagi ini masih belum ada akhirnya, permintaan untuk Riza masih kita upayakan, banyak (kendalanya).”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu