Jakarta, aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa pemanggilan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Lembong sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum), Harli Siregar, saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai permintaan dari ahli hukum yang mendorong kehadiran Jokowi di persidangan.
“Itu berpulang kepada sikap majelis hakim. Karena ini sudah dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pengadilan,” ujar Harli di Kejagung, dikutip Selasa (24/6/2025).
Harli menegaskan bahwa jika majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menghadirkan Jokowi sebagai saksi, maka jaksa penuntut umum (JPU) akan menjalankan perintah tersebut sesuai prosedur hukum.
“JPU menjalankan penetapan, jaksa menjalankan putusan. Nanti bagaimana terkait dengan itu, ya kita serahkan kepada pertimbangan majelis hakim,” tambahnya.
Sebelumnya, Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, menyatakan bahwa Jokowi harus hadir di pengadilan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Menurutnya, kesaksian Jokowi penting untuk memberikan keterangan terkait kebijakan impor gula yang menjadi pokok perkara dalam kasus Tom Lembong.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat melibatkan mantan pejabat tinggi dan menyangkut kebijakan strategis pemerintah terkait ketahanan pangan.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano