Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan empat tersangka perkara dugaan korupsi, dan pencucian uang pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu SD/MI/SMP/MTs pada Dinas Pendidikan Lampung tahun anggaran 2012.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, dalam pengadaan ini, diduga terjadi penunjukan perusahaan yang menyimpang dari prosedur atau rekayasa lelang serta mark up.

“Oleh karena itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) kami telah tetapkan empat tersangka pada kasus ini,” tegas Amir di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/11) malam.

Keempat tersangka itu adalah mantan Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, EH. Yang bersangkutan dijadikan tersangka berdasarkan sprindik nomor: Print – 105/F.2/Fd.1/10 /2015, tanggal 26 Oktober 2015,l.

Selanjutnya, Pejabat Bupati Lampung Timur berinisial T berdasarkan sprindik nomor: Print – 106/F.2/Fd.1/10 /2015, tanggal 26 Oktober 2015.

Berikutnya, Pegawai Negeri Sipil pada kantor Pemberdayaan Masyarakat Bandar Lampung berinisial ASSR berdasarkan sprindik nomor: Print – 108/F.2/Fd.1/10 /2015, tanggal 26 Oktober 2015.

Kemudian yang terakhir adalah seorang wiraswasta berinisiak MH berdasarkan sprindik nomor: Print – 107/F.2/Fd.1/10 /2015, tanggal 26 Oktober 2015.

Proyek senilai Rp 17.759.285.000 tersebut terbagi dalam 93 paket pekerjaan di 13 lokasi kabupaten / kota melalui penunjukan langsung 38 CV untuk pekerjaan pengadaan berbagai macam barang. Seperti, topi, baju seragam pria dan wanita, baju pramuka pria dan wanita, dasi pria dan wanita, ikat pinggang dan tas.

Amir menambahkan, dalam rangka percepatan proses penyidikan, telah dikeluarkan surat tugas kepada tim penyidik untuk melakukan tindakan hukum berupa pemeriksaan saksi di Kejaksaan Tinggi Lampung hari ini.

“Berdasarkan laporan terakhir kita (Kejaksaan) sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap 20 saksi,” tandas mantan Wakil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby