Penipuan Berkedok Investasi Singkong dan Aren di Riau oleh PT STM
Penipuan Berkedok Investasi Singkong dan Aren di Riau oleh PT STM

Jakarta, Aktual.com – Kasus dugaan penipuan dan pencucian uang yang melibatkan PT Sumatera Tani Mandiri (PT STM) dengan Direktur Utamanya Muhammad Yusuf Hasyim kini telah terjadi lintas wilayah Polda.

Waspada! Penipuan Berkedok Investasi Singkong dan Aren di Riau

Berkedok Santunan Yatim, PT STM dilaporkan ke Ombudsman

Bermodal Surat Keterangan, PT STM Tipu Korban Investasi Tanaman Singkong di Riau

Mengapa demikian? Pertama, pihak Kepolisian Daerah Riau telah menyampaikan surat bernomor B/100/V/2020/Reskrimum yang ditunjukkan kepada kuasa hukum korban, Junaidi & Partners tertanggal 6 Mei 2020.

Disebutkan, perusahaan yang dinahkodai oleh Muhammad Yusuf Hasyim ini diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Motifnya dengan cara menawarkan investasi singkong unggul dan singkong racun jenis BW1 dan Cassetsart di lahan seluas 186 hektare milik PT Arara Abadi dengan nilai investasi yang ditawarkan senilai Rp4,1 miliar.

“Bersama ini kami beritahu bahwa laporan saudara telah kami terima dan akan kami lakukan penyelidikan dalam waktu 7 (tujuh) hari dan jika diperlukan waktu perpanjangan penyelidikan akan kami beritahu lebih lanjut,” tulis salinan surat tersebut.

Kedua, ternyata dalam melaksanakan aksi penipuan investasi tanaman singkong, Muhammad Yusuf Hasyim bukan baru pertama kali di Riau. Dengan modus yang sama yakni menawarkan kerjasama dengan meminta dana kepada masyarakat swasta, dan para pengusaha pada tahun 2013 lalu dia juga pernah melakukannya di Provinsi Kalimantan Tengah tepatnya di Desa Pundu Kotawaringin Timur.

Puluhan Investor Tertipu Ditawari Kerjasama Modal Budidaya Singkong, Miliran Rupiah Melayang

Caleg Dipolisikan Lima Pengusaha Datangi SPKT Polda

Pada awal tahun 2014 dia juga dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah dengan kasus yang serupa. Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/L/20/I/2014/SPKT, disebutkan jika Muhammad Yusuf Hasyim dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan motif penanaman budidaya singkong sambung (cassesart).

Kuasa Hukum korban, Rusli Kliwon yang berhasil dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (16/5) membenarkan adanya laporan tindak pidana penipuan dan penggelepan tersebut. Namun sayangnya kata Rusli kasus tersebut mandeg sampai sekarang karena Yusuf saat akan diperiksa berhasil melarikan diri.

“Belum ada SP3 sampai sekarang. Kasusnya masih tetap jalan cuma sayangnya mandeg karena pelaku berhasil melarikan diri,” kata Rusli saat dihubungi.

Dengan adanya kasus serupa dengan modus yang sama di Polda Riau, Rusli berharap kasus ini bisa diseriuskan lagi oleh Polda Kalteng dengan bekerjasama dengan Polda Riau

“Kalau perlu kasus ini bisa naik sampai tingkat Mabes Polri, karena ini penipuannya sudah sampai lintas wilayah Polda,” ucapnya.