Kupang, Aktual.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur akan membantu Bank NTT untuk melakukan perbaikan terhadap sistem bisnis pada bank milik pemprov itu guna mencegah terjadinya korupsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Yulianto di Kupang, Jumat (19/6), mengatakan hal itu menyikapi kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara sebesar Rp126 miliar.

Dalam kasus dugaan korupsi dana kredit di Bank NTT Cabang Surabaya, kata Yulianto, melibatkan tujuh tersangka, salah satu di antaranya ditahan penyidik kejaksaan setempat.

Dengan perbaikan sistem bisnis pengelolaan dana, dia optimistis bisa mengantisipasi adanya kerugian negara.

Setelah proses hukum terhadap para tersangka selesai melalui instrumen Peradilan Tata Usaha Negara, pihaknya akan membantu memperbaiki sistem di Bank NTT sehingga kasus korupsi seperti terjadi di Bank NTT Cabang Surabaya tidak terulang.

“Sistemnya akan diperbaiki sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Bank NTT pulih kembali,” katanya menegaskan.

Menurut dia, Bank NTT sebagai bank milik masyarakat Nusa Tenggara Timur harus memberikan manfaat bagi pembangunan ekonomi masyarakat di provinsi berbasis kepulauan ini.(Antara)