Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelaihari, Tanah Laut, Kalimantan Selatan, melakukan pengalihan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi dana portal batu bara yakni, Husni Firdaus dan Gazali Rahman, dari tahanan rumah menjadi tahanan kejaksaan.

“Dilakukannya penahanan kedua tersangka di Kejaksaan Negeri Pelaihari, karena melihat kondisi keamanan di Desa Simpang Empat Sungai Baru yang kurang kondusif,” ujar Kasi Intelejen Kejari pelaihari Marjuki, di Pelaihari, Selasa (22/3).

Menurut dia, untuk menghindari hal itu, maka Kejari Pelaihari melakukan penjemputan kedua tersangka dari Desa Simpang Empat Sungai Baru, sehingga masyarakat bisa tenang dan keamanan tetap terjaga.

Selain itu, jelas dia, penarikan penahanan kedua tersangka ke Kejari Pelaihari menunggu surat penetapan dari Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Apapun hasil penetapan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, ungkap dia, pihaknya siap menjalankan, apakah itu tahanan kota, tahanan rumah atau tahan rutan.

Yang penting, tegas dia, pihaknya lakukan sesuai prosedur, sesuai penetapan dari Pengadilan Tipikor Banjarmasin karena hal itu merupakan tugas Kejari Pelaihari.

Terpisah, kuasa hukum tersangka Mahyudin menegaskan, kehadirannya di Kejari Pelaihari mendampingi kedua tersangka untuk diadakan pemerikaan, karena Kejaksaan Negeri Pelaihari mengabulkan pengalihan dari tahan rumah tahanan ke tahanan ke tahanan rumah.

Namun, sebut dia, karena laporan masyarakat kedua tersangka keluar rumah, maka Kejaksaan pelaihari melakukan pemanggilan terhadap dirinya sebagai kuasa hukum kedua tersangka. .

Saat ini kasus kedua tersangka, ucap dia, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin, sehingga penetapan status tahanan menunggu penetapan dari Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Nebby