Ironi Divestasi Harus Seizin China

Direktur Center of Energi and Resources (CERI) Yusri Usman mempertanyakan proses divestasi belakangan diketahui terganjal oleh otoritas Pemerintah China. Proses transaksi saham PTFI setidaknya harus mendapat izin Antitrust atau anti monopoli dari otoritas China mengingat produk tembaga Freport banyak dijual ke China.

Yusri mengaku heran dan merasa prihatin, dengan perlunya izin dari otoritas China ujar Yusri, menandakan bahwa Indonesia dilucuti kedaulatannya. Yusri mensinyalir hal ini tidak terlepas dari sumberdana pembiayaan akusisi berasal dari perbankan China sehingga Indonesia dapat diatur-atur.

Mengacu pada usaha sejenis, dia membandingkan saat Medco Group mengakuisisi saham PT Newmont yang beroperasi di Sumbawa, dia tidak mendengar adanya permohonan izin ke China, padahal Newmont juga ekspor ke China.

“Akuisisi Newmont oleh Medco saya tidak pernah mendengar cerita tersebut, bisa jadi karena sumber pembiayaannya berasal dari bank BUMN, bukan dari bank China secara langsung. Apakah kita sudah tidak berdaulat lagi atas kekayaan alam di negeri kita sendiri, hingga dibawah kendali orang asing! Belum lagi, meskipun nanti mayoritas, kendali operasi tetap ditangan PTFI” kata dia.

Pembangunan Smelter Belum Punya Kepastian, Ekspor Diperpanjang

Sebagaimana yang telah diungkapkan, proses divestasi terganjal sejumlah perizinan dan menunggu pencairan dana pinjaman dari sindikasi perbankan. Sementara Vice President Corporate Communication Freeport Indonesia, Riza Pratama mengaku pembangunan smelter baru akan dilaksanakan setelah semua kesepakatan disetujui dan terbitnya IUPK.

“Nanti setelah semua kesepakatan disetujui. Pembangunan fisik menunggu. Bukan hanya (divestasi oleh) Inalum. Ada yang lain-lain, ya kelangsungan operasi sampai 2041, IUPK. Itu satu paket semua,” kata dia

Saat bersamaan, PTFI pun masih bebas melakukan ekspor konsentrat tembaga biarpun kewajiban pembangunan smelter belum dipenuhi. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menuturkan bahwa izin ekspor tersebut dikeluarkan karena PTFI menggunakan dasar peralihan kepada IUPK sementara.

Mengingat atas dasar KK, perusahaan itu tidak diperkenankan ekspor oleh UU Minerba karena telah melewati batas waktu toleransi. Karenanya setelah proses divestasi rampung, tambang Tembagapura akan beralih kepada rezim perizinan, dan pemerintah akan mengeluarkan IUPK ‘Permanen’.

Namun Bambang menegaskan pihaknya hanya bisa mengeluarkan IUPK dalam periode selama 2 x 10 tahun setelah habis masa kontrak pada tahun 2021 dan divestasi rampung. Artinya, untuk tahap pertama pemerintah hanya bisa mengeluarkan perizinan hanya sampai 2031.

“Masing-masing dalam kondisional, ada persyaratannya. Jadi sampai 2031 langsung diberikan, tapi yang 2041 nanti, sepanjang dia (Freeport Indonesia) memenuhi persyaratan, ya bisa,” jelas Bambang.

Baca Selanjutnya…
Keterangan Inalum

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta