Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau telah menerima surat pemberitahuan dimulai penyelidikan (SPDP) dugaan tindak pidana korupsi proyek cetak sawah bantuan sosial di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku.

“Kami telah terima (SPDP) itu dari Kepolisian Resor Indragiri Hulu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Teuku Rachman MH di Rengat, Rabu (29/7).

Dia mengatakan, SPDP telah disampaikan penyidik kepolisian beberapa waktu lalu dan segera ditindaklanjuti agar semua bisa selesai tepat waktu. Tersangka dalam kasus itu berinisial RN, KUPT Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kecamatan Batang Cenaku.

“Penyelesaian kasus ini adalah salah satu target untuk tahun 2015,” kata dia.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kajari Rengat Roy Madino menyebutkan, pihaknya siap menuntaskan dan membawa kasus ini ke pengadilan tipikor jika berkas perkara pemeriksaan sudah diserahkan dan dinyatakan sudah lengkap atau P21.

“Penangganan kasus tipikor menjadi prioritas dalam upaya mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah,” ujarnya.

Menurutnya, penangganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) proyek cetak sawah baru ini berdasarkan laporan anggota Polri Resor Indragiri Hulu Brigadir, Kepala Polisi Marhengki pada Senin 8 Juni 2015 lalu dengan Nomor LP-A/78/VI/2015/RIAU/RES INHU/RESKRIM.

“Kasus tindak pidana korupsi kegiatan cetak sawah tahun 2013 seluas 50 hektar dari bantuan sosial (bansos) Dirjen Pertanian,” ujarnya.

Salah satu pemerhati penuntasan kasus korupsi uang negara Sarno mengatakan, sudah seharusnya Kejari meningkatkan kinerjanya dalam menuntaskan sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara yang terjadi di daerah.

“Semua pihak mendukung penuh penuntasan sejumlah kasus tersebut, agar daerah ini bersih dari tindak melawan hukum itu,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu