Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Negeri Makassar tidak menahan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan, Feriyani Lim, karena Abraham Samad juga tidak ditahan saat dilimpahkan kasusnya oleh Polda Sulselbar.

“Kita tidak menahannya karena adanya disparitas dalam kasus Feriyani dengan Abraham,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardy Surachman, di Makassar, Senin (19/10).

Feriyani Lim yang didampingi tim pengacaranya, yakni Joey Michael dan Agung Wiranta, tiba di Makassar sejak pukul 11.00 WITA dan langsung ke Mapolda Sulselbar untuk menandatangani sejumlah berkas acara pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke Kejari Makassar.

Selama 2,5 jam lebih diperiksa oleh tim jaksa, Feriyani Lim bersama tim pengacaranya tidak memberikan keterangan sedikit pun kepada wartawan yang sedang menunggunya.

Kajari mengaku, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan lancar yang selanjutnya akan dibuatkan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam kasusnya itu, penyidik menjerat Feriyani Lim dengan pasal 263 ayat (1), (2) subsider pasal 264 ayat (1), (2) lebih, subsider pasal 266 ayat (1) (2) KUHP, dan atau pasal 93 UU RI No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah UU No. 24/2013.

Feriyani LIm terancam hukuman paling lama 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby