Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum menerima berkas perkara tersangka Jessica Kumala Wongso dari penyidik Polda Metro Jaya, setelah mengembalikanya.

“Berkas Jessica sampai hari ini belum dikembalikan. Saya sampai saat ini, belum mendengar kapan mau dilimpahkan, Kejati belum dapat ini,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo, Rabu (20/4).

Penyidik Polda Metro Jaya seharusnya mengembalikan berkas tersangka Jessica setelah 14 hari menerimanya dari jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta pada awal bulan ini.

“Batas itu kan 14 hari atau secepatnya, namun lebih dari itu tak ada sanksinya karena bukan formil.”

Menurut dia, awal April ini jaksa peneliti kembali mengembalikan berkas tersangka Jessica karena ada yang belum dilengkapi oleh penyidik sesuai ketentuan Pasal 1 Ayat 184 KUHAP.

“Ada keterangan bukti ahli, saksi. Itu sudah ada, namun segi kualitas perlu ditambah untuk pertanyaan lebih spesifik, baik saksi maupun ahli yang lebih mendalam mengarah unsur pembuktian pasal yang diarahkan ke tersangka.”

Sedangkan sambung Waluyo, soal masa penahanan Jessica, penyidik bisa memperpanjang selama 120 hari. “Nanti sisa masih 30 hari, penyidikan bisa tetap jalan, tapi tersangka harus dikeluarkan demi hukum yang berjalan.”

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin setelah minum kopi yang diduga mengandung sianida di Restoran Olivier di Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, (6/1).

Penyidik menyangka Jessica melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu