Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengklaim berhasil menyelamatkan uang negara, yang berasal dari pengembalian kerugian sejumlah kasus tindak pidana korupsi selama tahun 2015 sebesar Rp 12 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi menuturkan, uang pengganti kerugian negara itu paling besar berasal dari mantan Bupati Sragen Untung Wiyono yang membayar hingga Rp 10 miliar.

“Sisanya dari Kejaksaan Negeri Karanganyar dan Temanggung,” kata dia usai upacara Hari Bakti Adyaksa di kantor Kejaksaan Tinggi di Jalan Pahlawan Semarang, Rabu (22/7).

Menurut dia, masih ada tunggakan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 26,1 miliar dari 98 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dia menuturkan kejaksaan masih mengupayakan gugatan perdata terhadap terpidana, maupun ahli warisnya untuk membayar uang pengganti kerugian tersebut.

Dari tunggakan uang pengganti kerugian negara sebanyak itu, lanjut dia, paling besar berada di Kejaksaan Negeri Semarang. Total tunggakan uang pengganti kerugian negara di kejaksaan negeri di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut mencapai Rp 19,3 miliar.

Selain upaya mengembalikan kerugian keuangan negara, kata dia, kejaksaan juga mengupayakan pelacakan aset milik tersangka tindak pidana korupsi. “Pelacakan aset ini bertujuan agar pengembalian kerugian negara bisa maksimal. Jadi sebelum diputus, aset-asetnya sudah diketahui,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu