Jakarta, Aktual.com — Tersangka sekaligus buronan kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012, La Nyalla Mattalitti hingga kini masih menetap di Singapura.

Ketua umum PSSI itu kabur ke Singapura dengan izin berkunjung setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Timur. Menurut informasi izin berkunjung La Nyalla akan habis akhir bulan ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Marulli Hutagalung mengatakan pihaknya tak perlu repot-repot menjemput La Nyalla. Sebab jika izin habis maka Pemerintah Singapura akan mengusirnya.

“Ya gimana kita tunggu aja, kan kita ga ada perjanjian ekstradisi. Kita tunggu aja kan nanti dia lewat 30 hari, overstayed, kan nanti dia bisa bermasalah di sana. Kita tunggu aja nanti dia bermasalah sama orang Singapura,” kata Maruli saat dikonfirmasi, Rabu (27/4).

Dia mengaku hingga saat ini belum mengetahui tempat tinggal yang dijadikan tempat persembunyian La Nyalla di negeri tetangga itu.

“Sekarang kan belum tau di Singapurnya dia di mana. Belum tau tempatnya Dimana? Harus dicari dulu di rumah-rumah. Kalau di hotel kan ga mungkin karena paspornya udah abis.”

Namun, kata Maruli, La Nyalla bisa saja tinggal disalah satu Hotel di Singapura dengan menggunakan nama kerabatnya, agar tidak terdetiksi keberadaanya oleh aparat penegak hukum.

“Atau dia tinggal di hotel bisa juga pake temennya punya. Tapi kalau dia lewat satu bulan kan bahaya dia, overstayed.”

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk menjerat Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur 2012.

Penerbitan kembali Sprindik dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jawa Timur menerima seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan La Nyalla Mattaliti soal penetapan tersangka oleh Kejati Jawa Timur.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu