Medan, Aktual.com – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap buronan terpidana kasus korupsi atas nama Sujarwo (55) mantan Plt Kepala Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup dan Pertambangan Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2009-2011.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Rabu (11/7) malam, mengatakan penangkapan terpidana itu langsung dipimpin oleh Asintel Leo Simanjuntak.

Terpidana Sujarwo, menurut dia, diamankan di Jalan Mardisan Kompleks Kehutanan Provinsi Sumut, Desa Bangun, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (10/7) sekira pukul 19.10 WIB.

“Terpidana korupsi itu, diamankan setelah selesai melaksanakan Salat Magrib di Masjid Istiqomah, di Tanjung Morawa,” ujar Sumanggar.

Dia mengatakan, saat diringkus, terpidana tersebut langsung menyerahkan diri, dan tidak ada perlawanan.

Penangkapan tersebut, berdasarkan informasi yang disampaikan ke Kejati Sumut, dan terus dikembangkan Asintel dengan melakukan pengintaian selama beberapa hari.

“Akhirnya terpidana status daftar pencarian orang itu, ditemukan di kantor pemasaran Perumahan Umum di Jalan Aek Pancur, Desa Bandung Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang,” ujarnya.

Sumanggar menambahkan, terhadap terpidana itu, telah dilayangkan pemanggilan sebanyak tiga kali, sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Dairi sejak tahun 2015.

“Kejati Sumut saat ini masih menunggu kedatangan Kasi Pidsus Kejari Dairi untuk serah terima dan pelaksanaan eksekusi terpidana Sujarwo,” kata juru bicara Kejati Sumut itu pula.

Sebelumnya, Sujarwo merupakan terpidana dalam tindak pidana kasus korupsi pada pelaksanaan pengadaan konstruksi dan instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hybirida (PLTMH) yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp800 juta pada Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup, dan Pertambangan Kabupaten Pakpak Bharat.

Perkara itu telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 228.K/Pid.Sus/2014 tanggal 19 Maret 2014, dengan amar putusan pidana badan selama 4 tahun dan denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid