Ilustrasi OTT Bareskrim. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com-Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri AKBP Brotoseno yang tertangkap dalam kasus dugaan suap perkara cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat ditahan di Mapolda Metro Jaya. Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas, membenarkan soal penahanan terhadap rekan dari Angeline Sondakh atau Angie.

“Iya benar yang bersangkutan di bawa ke rutan,” ujar AKBP Barnabas, kepada wartawan, Jumat (18/11).

Dia menjelaskan, mantan penyidik KPK itu ditahan di Mapolda Metro Jaya karena untuk sementara seluruh tahanan Bareskrim dititipkan ke Rutan Mapolda Metro Jaya.

“Untuk sementara seluruh tahanan Bareskrim dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya karena sudah dalam proses pembangunan,” tambahnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar membenarkan AKBP Brotoseno yang kini menjabat sebagai Kanit Tipikor di Bareskrim diperiksa di Propam Mabes Polri.

“Informasinya ‎memang tangkap tangan sekitar dua hari lalu di Jakarta,” terang Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/11).

Namun ia belum memastikan apakah Brotoseno melakukan pemerasan atau lainnya. Pasalnya kata Boy Rafli Brotoseno masih diperiksa intensif di Propam. “Dalam tangkap tangan itu ada barang bukti uang yang diamankan,” terang dia.

“Tapi saya tidak tahu jumlah pastinya.
Soal duduk perkara seperti apa, saya belum tahu karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan Propam,” tambah mantan Kapolda Banten itu.

Artikel ini ditulis oleh: